DAFTAR ISI
Hal
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
LEMBAR
ASISTENSI iii
DAFTAR GAMBAR iv
DAFTAR ISI v
BAB I PENDAHULUAN 1
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan masalah
2
C.
Tujuan 2
D.
Manfaat 2
BAB
II METODOLOGI
A.
Waktu dan
Tempat 3
B.
Alat dan bahan 4
C.
Prosedur kerja 4
BAB III HASIL DAN
PEMBAHASAN
A.
Standar Mutu
BPPMHP
5
B.
Mutu Ikan dan
Proses Penyimpanan Di TPI Rajawali 7
C.
Persyaratan dan
Prosedur BKP
11
D.
Proses
Pengolahan dan Standar Mutu Sirup Markisa 13
E.
Penggunaan
Pestisida Pada Kegiatan Penanaman Kentang 16
BAB
IV PENUTUP
A. Kesimpulan 17
B.
Saran 18
DAFTAR PUSTAKA 19
LAMPIRAN 20
DAFTAR GAMBAR
Hal
1.
Tabel perbedaan
ikan segar dan ikan tidak segar 8
2.
Kunjungan Ke
BPPMHP 20
3.
Kunjungan Ke
TPI Rajawali 20
4.
Kunjungan Ke
BKP 21
5.
Kunjungan
Pabrik Markisa Citra Gemilang 21
6.
Kunjungan Ke
kebun kentang 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Toksikologi adalah studi tentang aspek berbahaya dari bahan kimia
yang berhubungan dengan gejala-gejala dan penanganan keracunan serta
identifikasi (stinger). Toksilogi juga membahas tentang penilaian kuantitatif
tentang berat dan seringnya efek toksi ini menerpa makhluk hidup dan system
biologic lainnya. Pengertian lain yaitu semua substansi yang digunakan dari
suatu formulasi dan produk sampingan yang masuk kelingkungan dan punya
kemampuan untuk menimbulkan pengaruh negatif bagi manusia. Peran toksikologi
dalam kehidupan sehari-hari di kenal dengan istilah toksikologi lingkungan dan
ekotoksikologi.
Toksikologi lingkungan adalah ilmu yang mempelajari racun kimia dan
fisik yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan menimbulkan pencemaran
lingkungangan sedangkan ekotosikologi adalah ilmu yang mempelajari tetntang
racun kimia dan fisik pada mahluk hidup khususnya populasi dan komunitas
termasuk ekosistem dan jalan masuknya agen serta interaksi untuk lingkungan.
Tujuan ilmu toksikologi untuk meneliti lebih mendalam tentang efek
toksik dan mekanismenya untuk bisa menemukan penawar khusus dan upaya
penanggulangannya. Toksiklogi memeberikan sumbangan bagi pengembangan bahan
kimia yang lebih aman untuk digunakan sebagai obat, zat tambahan makanan,
pestisida, dan bahan kimia yang digunakan dalam industri.
Field trip ini merupakan salah satu metode pembelajaran yang di
gunakan dosen untuk mengajak mahasiswa mengetahui dan melihat secara lansung
sehingga masiswa tidak hanya mengetahui secara teori tetapi dapat pula
mahasiswa dapat pula melihat secara lansung apa-apa yang telah mereka dapatkan
dalam proses belajar.
Dengan demikian diharapkan agar pengetahuan mahasiswa terhadap
dunia luar lebih terarah dan lebih baik lagi sehingga dapat menggugah motivasi
mahasiswa dalam mempelajari berbagai bidang ilmu yang di terima baik di dunia
kampus maupun dunia luar.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas adapun rumusan masalah antara lain, sebagai berikut:
1.
Bagaimana standar
mutu ikan menurut BPPMHP.?
2.
Bagaimana mutu
ikan dan proses penyimpanan di TPI Rajawali?
3.
Bagaimana
persyaratan dan prosedur BKP?
4.
Bagaimana
proses pengolahan dan standar mutu sirup markisa?
5.
Bagaimana
penggunaan pestisida pada kegitan penanaman kentang?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan yang ingin dicapai pada laporan ini adalah:
1.
Mengetahui
standar mutu ikan menurut BPPMHP
2.
Mengetahui mutu
ikan dan proses penyimpanan di TPI Rajawali
3.
Mengetahui
persyaratan dan prosedur BKP
4.
Mengetahui
proses pengolahan dan standar mutu sirup markisa
5.
Mengetahui penggunaan
pestisida pada kegitan penanaman kentang
D.
Manfaat
Dengan
adanya kunjungan ini, diharapkan para mahasiswa dapat menambah wawasannya dalam
mempelajari pengaruh toksi dalam produktivitas hasil pertanian, sehingga dapat menggugah
motivasi mahasiswa dalam mempelajari berbagai bidang ilmu yang diterima dari
luar kampus.
BAB II
METODOLOGI
A.
Waktu dan
Tempat
Berdasarkan matakuliah yang sedang berjalan, maka adapun kegiatan
field trip yang dilakukan pada beberapa tempat, berikut uraian waktu dan
tempatnya, sebagai berikut:
1.
Waktu
1.1
Hari rabu, 23
oktober 2013
1.2
Hari kamis, 24
oktober 2013
1.3
Hari kamis, 24
oktober 2013
1.4
Hari kamis, 24
oktober 2013
1.5
Hari jum’at 25
oktober 2013
2.
Tempat
Berikut
merupakan uraian pelaksanaan kegiatan field trip (Kunjungan Industri):
2.1
Kunjungan ke
BPPMHP
2.2
Kunjungan Ke
TPI Rajawali
2.3
Kunjungan ke
BKP
2.4
Kunjungan ke pabrik
markisa
2.5
Kunjungan ke
kebun kentang
B.
Alat dan bahan
Adapun
alat dan bahan yang dipergunakan dala field trip ini adalah, sebagai berikut:
1.
Alat tulis
menulis Alat dokumentasi (kamera)
2.
Alat
transportasi seperti bus dan motor
3.
Baju lapangan
(baju lab)
4.
Laptop
5.
LCD
6.
Laser pointer
7.
Pengeras suara
(microphone)
C.
Prosedur kerja
Kunjungan
ini dilaksanakan selama 3 hari ini, dengan cara membagi waktu berkunjung. Untuk
hari pertama, yaitu tanggal 23 Oktober 2013, yaitu kunjungan ke BPPMHP (Balai
Pengujian Dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan)
yang bertempat di Makassar. Kemudian dilanjutkan ke BPTP (Balai
Pengkajian Teknologi Pertanian) yang merupakan aspek dalam mata kuliah
agroklimatologi.
Kunjungan
hari kedua, yaitu pada tanggal 24 oktober 2013 yang bertempat di kota Makassar
yaitu kunjungan ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rajawali, kemudian dilanjutkan
ke Balai Besar Karantina Pertanian (BKP) yang ada di Sudiang, setelah itu
kunjungan dilanjutkan ke Pabrik Markisa yang bertempat di Malino.
Kunjungan
hari ketiga, dilaksanakan pada hari Jum’at, 25 Oktober 2013 yaitu kunjungan ke Kebun Kentang, dan
Kunjungan ke Kandang Sapi Perah yang dilaksanakan pada hari yang sama, di
Malino.
BAB
III
HASIL
DAN PEMBAHASAN
A.
Standar Mutu BPPMHP
Balai pengujian
dan pembinaan mutu hasil perikanan melakukan pembinaan, pengujian dan
serifikasi mutu hasil perikanan. Adapun rincian
tugas yang ada di Balai Pengujian
& Pembinaan Mutu Hasil Perikanan, yaitu sebagai berikut.
a.
Melakukan pemeriksaan, pengambilan contoh dan
pengujian mutu hasil perikanan dan kelautan terhadap bahan baku, bahan
pembantu, bahan tambahan, produk akhir serta peralatan yang digunakan di
sentra-sentra produksi dan unit pengolahan.
b.
Melakukan perawatan, perbaikan dan kalibrasi
peralatan/instrumen pengujian dan pengolahan.
c.
Menerbitkan sertifikat mutu hasil perikanan.
d.
Melaksanakan pengawasan terhadap penerapan
sistem manajemen mutu.
e.
Melakukan pembinaan laboratorium milik unit
pengolahan hasil perikanan.
BPPMHP
memiliki dua negara yaitu negara mitra dan non mitra. Negara yang termasuk negara
mitra adalah UNIEROPA (27 negara), Korea, Rusia dan China sedangkan negara yang
termasuk non mitra adalah Singapura, Malaysia dan lain-lain. Jika dilakukan
pengeksporan ke negara non mitra hanya berdasarkan sertifikat saja.
Jenis
ikan yang diekspor adalah ikan yang terdapat di dasar laut seperti jenis ikan
pelagis (sunu, kakap, rapuh) dan permuakaan laut seperti ikan tuna, tenggiri dan
lain-lain. Umumnya ikan sunu berasal dari perairan Palopo dan Bulukumba Ikan
tuna berasal dari Papua, NTT (Nusa Tenggara Timur), Kendari dan Bone hanya
sebagai suplayer (pengumpul) saja.
Jenis
ikan yang dieksport diolah terlebih dahulu dan tidak pernah mengeksport dengan
bentuk uhul (utuh). BPPMHP lebih banyak mengeksport ikan ke UNIEROPA. Jumlah
pengiriman 20 ton dengan harga 12 Milyar. Pengiriman dilakukan
melalui kapal dengan jangka waktu 1 bulan. Terkadang Ikan mengalami kerusakan
seperti terkena Salmonella dan
Histamin. Salmonella biasanya ada
akibat kontaminasi pekerja atau alat yang digunakan tidak higienis, dimana
operator/pekerja harus berbanding lurus dengan alat yang digunakan. Dan
Histamin diakibatkan oleh suhu yang berfluktuatif, sedangkan persyaratan suhu
ikan yang diinginkan oleh UNIEROPA adalah kurang dari 5. Jika terjadi demikian maka ikan
yang di eksport akan di tolak oleh negara yang bersangkutan (UNIEROPA) dan
biaya yang dibayarkan hanya setengah dari harga normal. Proses penerimaan
kembali akan berlangsung lama seiring dengan proses pemulihan. Unit
pengolahan terbagi atas 3 bagian yaitu :
1.
Great A memiliki 16 unit pengolahan di eksport ke UNIEROPA dimana
perusahaan yang bersangkutan sudah lama terdaftar dan sudah memenuhi semua
persyaratan. Pengeksporan dilakukan 3 kali dalam setahun.
2.
Great B, perusahaan sudah lama terdaftar yang dukup memenuhi
persyaratan dan pengeksporan dilakukan 2 kali dalam setahun.
3.
Great C, perusahaan cukup lama terdaftar yang kurang memenuhi
persyaratan dan pengeksporan dilakukan 1 kali dalam setahun.
BPPMHP
memiliki fasilitas laboratorium yang memadai untuk penerbitan sertifikasi
kelayakan olahan hasil laut masing-masing laboratorium memilki fungsi yang
berbeda. Peralatan dasar yang dimiliki Laboratorium
Mikrobiologi berupa alat ukur (timbangan, termometer dan lain-lain) dan alat
penunjang (oven, inkubator dan lain-lain), agar peralatan tersebut dapat
berfungsi dengan baik dan benar, laboratorium melakukan tindakan verifikasi
periodik, pencocokan ke Standar Nasional (kalibrasi), dan manajemen peralatan
serta ditunjang oleh kemampuan tenaga analisnya dalam pengoperasian
peralatan tersebut.
Pada pengujian secara mikrobiologi ada 2 tipe
pengujian yang dilakukan yaitu secara kuantitatif dan kualitatif. Pengujian
kuantitatif antara lain analisa TPC., Escherichia coli, Coliform, Vibrio
parahaemolyticus, dan Stapylococcus aureus, sedangkan pengujian
kualitatif adalah analisa Salmonella, Vibrio cholera, dan lain-lain.
Pada analisa di atas diperlukan alat-alat antara lain : tabung reaksi, plate
(cawan petri), pipet, timbangan, gunting, pinset, oven, inkubator, water bath,
dan lain-lain.
B.
Mutu Ikan dan Proses
Penyimpanan Di TPI Rajawali
Untuk
meningkatkan produktifitas nelayan seiring dengan peningkatan pendapatan,
peningkatan kesejahteraan nelayan, produksi domestik bruto, devisa negara, gizi
masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja terutama pemberdayaan masyarakat
nelayan tanpa merusak kelestarian sumber daya perikanan yang ada.
Ikan
sebagian besar berasal dari Pulau Selayar yang didatangkan jam 5 subuh. Ikan
dijual dan dibeli langsung oleh pembeli, ikan yang segar juga sebagian dipilih
untuk diolah sementara dan akhirnya dikirim ke restauran atau rumah makan yang
sebelumya telah bekerja sama dengan pengelolah TPI, petugas pengelolah TPI
mendapat kepercayaan dari pihak pengelolah restauran dan rumah makan untuk
mengelolah sementara ikan agar sesuai standar keamanan, baik penyakit ikan
yaitu salmonella maupun bakteri lainnya yang terkandung dalam ikan tersebut.
Banyak
jenis ikan yang terdapat di TPI Rjawali ini diantaranya ikan gabus, kakap,
kaneke, sunu merah, kakap merah, burara, hiu, kulu kudu, kerapuh, pora-porara
dan lain-lain. Pengawetan kesegaran ikan dilakukan dengan pencampuran ikan
dengan es agar kesegaran ikan tetap terjaga. Apabila penjualan ikan
menghasilkan sisa maka 50 % akan disimpan dan 50 % akan diawetkan dengan es.
Di
TPI ini, ikan tersebut selain dijual dan dibeli langsung oleh pembeli, ikan
yang segar juga sebagian dipilih untuk diolah sementara dan akhirnya dikirim ke
restauran atau rumah makan yang sebelumya telah bekerja sama dengan pengelolah
TPI, petugas pengelolah TPI mendapat kepercayaan dari pihak pengelolah
restauran dan rumah makan untuk mengelolah sementara ikan agar sesuai standar
keamanan, baik penyakit ikan yaitu salmonella maupun bakteri lainnya yang terkandung
didalam ikan tersebut.
Selain
keamanan dan kelayakan ikan untuk dikonsumsi ada beberapa hal yang menarik
perhatian yaitu, fasilitas tempat pelelangan ikan tersebut belum
sepenuhnya terpenuhi seperti belum bisa dipakainya WC umum, lantai yang masih
dibawah standar kebersihan dan tempat
pembuangan sisa-sisa ikan yang tak layak dijual, namun dari hasil wawancara
kami kepada kepala pengelolah TPI dalam waktu dekat tempat tersebut akan
diadakannya renovasi mulai dari perbaikan lantai, instalansi air, WC umum
sampai dibangunnya meja yang sesuai standar agar pedagang tidak menjual
dagangannya dilantai.
Ikan merupakan salah satu
makanan yang cepat rusak, karena kandungan protein yang sangat tinggi sehingga
menyebabkan bau busuk yang menyengat. Beberapa ikan, terutama yang berasal dari laut,
mengandung senyawa penyebab alergi. Untuk menjaga kesehatan tubuh kita maka
sebelum mengkonsumsi ikan kita perlu mengenali ciri-ciri ikan yang segar dan
ikan yang sudah mengalami proses pembusukan.
Untuk menjaga kesehatan tubuh kita maka sebelum
mengkonsumsi ikan kita perlu mengenali ciri-ciri ikan yang segar dan ikan
yang sudah mengalami proses pembusukan. Adapun
perbedaan antara ikan segar dan ikan tidak segar, yaitu sebagai berikut.
Ikan
segar
|
Ikan
tidak segar
|
a.
Daging kenyal
b.
Mata jernih menonjol
c.
Sisik kuat
dan mengkilat
d.
Sirip kuat
e.
Warna
keseluruhan termasuk kulit cemerlang
f.
Insang
berwarna merah
g.
Dinding perut kuat
h.
Bau ikan
segar
|
a.
Daging kurang
kenyal
b.
Mata suram
dan tenggelam
c.
Sisik suram
dan mudah lepas
d.
Sirip mudah
terlepas.
e.
Warna kulit
suram dengan lendir tebal.
f.
Insang
berwarna kelabu dengan lendir tebal
g.
Dinding perut
lembek
h.
Ikan berbau busuk
|
Adapun ikan yang diteliti secara kasat mata (ORGANOLEPTIK) yaitu:
1.
Ikan Bandeng
Ikan bandeng merupakan ikan yang hidup di air tawar, yang memiliki ciri-ciri,
sebagai berikut:
a.
Mata masih
jernih
b.
Kulit masih
utuh, belum ada yang terkelupas
c.
Insangnya masih
segar berwarna merah kecoklatan
d.
Tekstur dari
ikan ini masih keras
e.
Suhunya ±17oC
2.
Ikan Sunu
Ikan sunu merupakan ikan yang hidup di air laut, yang memilki
cirri-ciri, sebagai berikut:
a.
Mata masih
jernih
b.
Kulit mulai
terkelupas
c.
Insangnya merah
pucat
d.
Tekstur agak
lunak
e.
Ukurannya
sekitar ±10
cm
3.
Ikan Kulu Kudu
Ikan Kulu Kudu ini
dalam keadaan membeku karena dilakukannya pengawetan kesegaran ikan dengan cara
pencampuran dengan es yang memiliki ciri-ciri :
a.
Mata
cembung.
b.
Tidak
memiliki sisik.
c.
Insang
masih segar.
d.
Tubuh
yang berlendir.
e.
Tidak
elastis (karena dalam keadaan beku/keras)
Toksikologi dan keamanan pangan di TPI ini kurang baik karena cara
pengolahannya belum cukup baik dikarenakan teknologi yang yang digunakan kurang
memadai.
C.
Persyaratan dan
Prosedur BKP
Adapun
persyaratan dan prosedur karantina hewan yang dislaksanakan oleh Badan
Karantina Pertanian (Balai Besar Karantina Pertanian Makassar), yaitu sebagai
berikut.
1.
Persyaratan
Umum Karantina Hewan
Berikut merupakan uraian singkat tentang persyaratan umum karantina
hewan, yaitu sebagai berikut.
a.
Dilengkapi
dengan Surat Keterangan Kesehatan/Sanitasi oleh pejabat yang berwenang dari
negara asal/daerah asal.
b.
Melalui tempat
pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
c.
Dilaporkan dan
diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pemasukan atau tempat
pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
2.
Persyaratan
Teknis impor dan ekspor hewan dan produk hewan
Selain persyaratan karantina yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah No.82/2000 sebagaimana tersebut diatas, diperlukan kewajiban
tambahan berupa persyaratan teknis impor/ekspor hewan dan produk hewan ke dalam
wilayah negara Republik Indonesia, sebagai berikut :
a.
Negara yang
belum melakukan kerjasama bilateral perdagangan.
1)
Negara
pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular atau berbahaya tertentu yang
tidak terdapat di negara pengimpor
2)
Mendapatkan
persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri dengan
mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus dilakukan terhadap
komoditi impor di negara pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara
pengimpor.
3)
Perlakuan
tindakan karantina di negara pengimpor bertujuan untuk memastikan bahwa
ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan tersebut benar telah dilakukan
sesuai ketentuan internasional.
4)
Melengkapi
komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat
keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama
penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup,
disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut
di atas.
5)
Negara
pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara epidimilogy
terhadap situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di
negara pengekspor secara tidak langsung melalui data-data yang ada dan
tersedia.
6)
Pengangkutan
komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa
melakukan transit di negara lain.
7)
Negara
pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya
penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan,
dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat
bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya.
b.
Negara yang
telah melakukan kerjasama bilateral perdagangan.
1)
Negara
pengekspor harus bebas dari penyakit hewan menular dan berbahaya tertentu yang
dipersyaratkan negara pengimpor.
2)
Melakukan
perjanjian kerjasama perdagangan dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan
teknis yang harus dilakukan terhadap komoditi impor tersebut di negara
pengekspor sebelum dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
3)
Mendapatkan
persetujuan impor/ekspor dari pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri (Direktur
Jenderal Bina Produksi Peternakan/ Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam) dengan mempersyaratkan ketentuan-ketentuan teknis yang harus
dilakukan terhadap komoditi impor di negara pengekspor sebelum
dikapalkan/diangkut menuju negara pengimpor.
4)
Perlakuan
tindakan karantina di negara pengekspor dengan tujuan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan teknis yang dipersyaratkan dalam perjanjian bilateral tersebut
telah dilakukan sesuai ketentuan internasional.
5)
Negara
pengimpor berhak melakukan penelitian dan pengamatan secara langsung terhadap
situasi dan kondisi penyakit hewan menular dan berbahaya yang ada di negara
pengekspor (approval and accreditation).
6)
Melengkapi
komoditi tersebut dengan Surat Keterangan Kesehatan atau Sanitasi dan surat
keterangan lainnya yang menerangkan bahwa komoditi tersebut bebas dari hama dan
penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan hidup,
disamping menerangkan pemenuhan persyaratan ketentuan teknis seperti tersebut
di atas.
7)
Pengangkutan
komoditi impor tersebut harus langsung ke negara tujuan pengimpor tanpa transit
di negara lain, kecuali telah disetujui oleh ke dua negara dalam perjanjian
bilateral atau trilateral dengan ketentuan negara transit minimal mempunyai
situasi dan kondisi penyakit hewan yang sama dengan negara pengimpor.
8)
Negara
pengimpor berhak melakukan tindakan-tindakan penolakan dan pencegahan masuknya
penyakit hewan menular dan berbahaya, jika dijumpai hal yang mencurigakan,
dilaporkan tidak benar atau ada kemungkinan bahwa komoditi tersebut dapat
bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan menular dan berbahaya.
9)
Tindakan
karantina diutamakan terhadap hewan yang tidak atau belum sempat dilaksanakan
di negara pengekspor sesuai dengan persyaratan teknis yang telah disepakati.
D.
Proses
Pengolahan dan Standar Mutu Sirup Markisa
Pabrik
ini mengolah beraneka macam makanan seperti
markisa syrup, dodol, selai. Yang terletak di Parangbobbo, Desa Tonasa,
Kec. Tombolopao, Kab Gowa. Industry pabrik markisa “Citra gemilang” sudah
terkenal di industry pertanian. Pabrik markisa ini juga pernah melakukan kerja
sama dengan bapak Jusuf Kalla yang seorang pengusaha sukses.
Terkhusus
pada pengolahan markisa yaitu Markisa yang diolah pada proses pembuatan sirup
markisa adalah Jenis markisa kecil
kemudian dimasukkan kedalam mesin
yang dinyalakan oleh dinamo sekitar ± 500 kg/jam. Sebelum menggunakan mesin pada saat proses pengolahan
sirup markisa ini, awalnya menggunakan alat pemotong tapi kurang praktis.
Setelah kementrian industri bantu, ada mesinnya. Mesin yang di pakai adalah
mesin pemotong juga mesin pengeruk, kemudian disaring, Setelah disaring maka
akan menghasilkan sebuah jenis sari murni yang dapat tahan sekitar ± 6 bulan. Pengolahan ini memerlukan 0,6 g/1 kg bahan baku
untuk pemakain benzoate. Setelah sari
murni + gula + benzoat. Larutan gulanya 50 %, 5% air, sisanya sari murni.
Untuk packing tutup botolnya masih pakai
air panas.
Perbedaan
antara sirup markisa yang asli dengan sirup markisa tiruan adalah sirup markisa
asli apabila kena sinar matahari maka akan meledek, dan apabila markisa asli
dicampur dengan air yang tidak masak atau mentah maka akan merusak sirup
markisa tersebut, sedangkan sirup markisa tiruan tidak meledak walaupun terkena
sinar matahari. 1 lter sari murni = 5 kg buah markisa. 120 biji markisa = 1 ½
lier. Buah harus > 80 % masak. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan maka sari markisa tersebut akan hambar atau pahit. Untuk sirup 60
20 menit pemasakannya.Larutan gulanya = 5 liter air + 13 kg gula. ± 3 jam dari buah smpai jadi sari murni. Harganya 1 ½ liter sari murni 100.000. Kendalanya dijual
ke penjual lain, lalu dijual tinggi seperti Jakarta, Irian, banyak keluar kota.
CMC dlihat dari kualitas sarinya kalau
kurang bagus di tambah. Tergantung konsumen. Kurang lebih 2 sendok
makan. Bahan baku 90 % dari teman - teman petani. Kelebihannya, sari markisa ini
tahan lama apabila disimpan.
Keuntungannya
per bulan lebih banyak dimusim kemarau atau dari ramadhan sampai ramadhan
berakhir. Keuntungan yang diperoleh ± 50% keuntungan dari pmbelian bahan baku. Sirup markisa ini baik
dikomsumsi oleh sesorang yang mengalami insomnia (penyakit susah tidur).
E.
Penggunaan
Pestisida Pada Kegiatan Penanaman Kentang
Pestisida adalah substansi kimia dan bahan lain serta jasad renik
dan virus yang digunakan untuk mengendalikan berbagai hama. Pestisida juga
diartikan sebagai substansi kimia dan bahan lain yang mengatur dan atau
menstimulir pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman. Sesuai konsep
Pengendalian Hama Terpadu (PHT), penggunaan pestisida ditujukan bukan untuk
memberantas atau membunuh hama, namun lebih dititiberatkan untuk mengendalikan
hama sedemikian rupa hingga berada dibawah batas ambang (Faizal, 2010).
Pestisida sintetis telah berhasil menghantarkan sektor pertanian
menuju terjadinya “revolusi hijau”, yang ditandai dengan peningkatan hasil
panen dan pendapatan petani secara signifikan, sehingga Indonesia bisa mencapai
swasembada pangan pada tahun 1986. Dalam revolusi hijau target yang akan
dicapai adalah berproduksi cepat dan tinggi, sehingga diperlukan teknologi
masukan tinggi diataranya penggunaaan varietas unggul, pemupukan berat dengan
pupuk kimia, pemberantasan hama dan penyakit dengan obat-obatan kimia (Setyono,
2009).
Dalam melakukan penanaman kentang diperlukan berberapa meode.
Adapun metode penanaman kentang yang dilakukan oleh petani kentang di Malino
yaitu :
1.
Metode
penanaman musim kemarau, terbagi atas beberapa bagian yaitu Buat alur
(alirannya 1) 70 x 30 cm jarak tanam, jika tidak air akan terbenam di satu
titik dan proses pengaliran akan berlangsung lama.Jarak antar batas bedengan
adalah 25 cm.
2.
Metode
penanaman musim hujan, air akan mengalir seluruh lahan sesuai dengan curah
hujan yang turun.
Metode pemasaran yang dilakukan oleh petani Kentang di Malino
adalah dengan cara menjualnya ke pedagang-pedagang pasar seperti pada pedagang
pasar Sulawesi Selatan pada umumnya dan melakukan pengiriman ke beberapa daerah
seperti Mamuju, Pare-pare dan Kalimantan Timur. Untuk standar keamanan pangan
yang dilakukan oleh petani kentang di Malino terbilang terkendali karena
pemakaian pupuk yang diberikan terhadap tanaman tidak sepenuhnya menggunakan
pupuk anorganik (pestisida) tetapi juga menggunakan pupuk organik. Pemakaian
pupuk organik 600 kg dan anorganik 10-15 ton disiram tiap minggu. Jika terjadi
pemakaian pupuk organik yang berlebihan tidak sesuai dengan dosis pemakaian
maka akan terjadi kelainan pada bahan pangan yang dapat merusak kesehatan
manusia baik petaninya maupun konsumen.
Hal yang perlu dilakukan dalam proses pemeliharaan tanaman, yaitu
sebagai berikut.
1.
Pemupukan
Yang perlu dicatat bahwa ada yang
memberikan pupuk urea, ZA, TSP, KCL, NPK, dan pupuk-pupuk lainnya dilakukan 20
hari sekali, dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.
Setelah tanaman
berumur 20 – 30 hari sejak bibit ditanam, mulai ada pembentukan umbi dan pada
umur ini tanaman diberi pupuk NPK.
b.
Umur 40 – 50
hari, tanaman diberi pupuk yang kandungan HPnya tinggi.
c.
Umur 60 hari,
tanaman diberi pupuk yang kandungan PK-nya tinggi.
d.
Umur 90 – 100
hari, tanaman diberi pupuk yang kandungan HPnya tinggi.
2.
Penyiangan
Penyiangan atau pembersihan rumput dan gulma dilakukan pada saat
pemupukan susulan I ( 20-an HST ) dan susulan II ( 40-an HST ) atau pada saat
tanaman berumur sekitar 30 hari dan 50 hari. Penyiangan tidak hanya memberantas
gulma saja, tetapi juga membetulkan saluran air.
3.
Pembubunan
Pembubunan dilakukan bersama dengan penyiangan. Pembubunan
dilakukan dengan mempertinggi permukaan tanah di sekitar tanaman agar lebih
tinggi dari tanah disekelilingnya. Tujuannya agar perakaran tanaman akan
menjadi lebih baik, menghindarkan umbi kentang dari sinar matahari sehingga
racun sosalin yang ada dalam umbi kentang yang membahayakan kesehatan, tidak
akan muncul. Racun ini akan timbul bila umbi terkena sinar matahari.
4.
Pengendalian
Yang Lain
Pengendalian yang lain ikut berperan dalam produktivitasnya dan
kualitas umbi adalah sebagai berikut :
a.
Pada umur 25 –
30 hari, tanaman kentang mulai mengeluarkan bunga. Oleh karena itu, sebelum
mekar, bunga segera dibuang agar umbi tidak tumbuh kecil-kecil.
b.
Penyiraman
tidak boleh terlampau banyak air berlebih bisa menghentikan pertumbuhan umbi.
Jadi penyiramannya cukup membuat permukaan tanah basah.
c.
Kalau menanam
kentang pada musim kemarau. Dalam satu periode / musim tanam, penyiraman
dilakukan 16 kali atau 20 hari sebelum panen, penyiraman harus dihentikan.
d.
Dilakukan
penyemprotan terhadap tanaman secara merata keseluruhan bagian tanaman sampai
bagian tanaman yang disebelah bawah
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
rumusan masalah yang dibahas di atas maka, adapun kesimpulan dari laporan ini,
adalah sebagai berikut:
1.
Standar mutu
ikan menurut balai pengawasan dan pengujian mutu hasil perikanan adalah salah satu persyaratannya
suhu ikan yang yang diekspor ke UNIEROPA adalah kurang dari 5,
agar terhindar dari histamine yang bisa mrusak mutu dari ikantersebut.
2.
Mutu ikan dan
proses penyimpanan di TPI Rajawali yaitu mutu ikan bisa terjaga dengan
melakukan pengawetan dengan
pencampuran ikan dengan es agar kesegaran ikan tetap terjaga. Apabila penjualan
ikan menghasilkan sisa maka 50 % akan disimpan dan 50 % akan diawetkan dengan
es.
3.
Persyaratan dan
prosedur balai karantina pertanian yaitu Negara pengekspor harus bebas dari
penyakit hewan menular atau berbahaya tertentu yang tidak terdapat di negara
pengimpor.
4.
Proses
pengolahan dan standar mutu sirup markisa yaitu Jenis markisa kecil kemudian dimasukkan kedalam mesin yang dinyalakan oleh dinamo sekitar ± 500 kg/jam dan dikuti proses selanjutnya sampai menhasilkan sirup
markisa yang berkualitas.
5.
Penggunaan
pestisida pada kegitan penanaman kentang yaitu petani kentang di Malino
terbilang terkendali karena pemakaian pupuk yang diberikan terhadap tanaman
tidak sepenuhnya menggunakan pupuk anorganik (pestisida) tetapi juga
menggunakan pupuk organik. Pemakaian pupuk organik 600 kg dan anorganik 10-15
ton disiram tiap minggu.
B.
Saran
Berdasarkan pembahasan diatas maka adapun saran untuk beberapa
pihak antara lain, sebagai berikut:
1.
Untuk Badan
Karantina Pertanian (Balai Besar Karantina Pertanian Makassar), diharapkan agar
dapat mempertahankan atas apa yang telah didapatkan sekarang.
2.
Untuk
pemerintah Sulawesi Selatan yang bersangkutan, agar dapat lebih memperhatikan
lagi kondisi lingkungan TPI Rajawali yang memprihatinkan.
3.
Bagi para
pedagang yang berada dikawasan TPI Rajawali, agar mau bekerja sama dalam
menangani kebersihan lokasi penjualannya, dan tidak menyerahkan segala
urusannya kepada Pemerintah setempat saja.
4.
Bagi masyarakat
sekitar TPI Rajawali, diharpkan kerja samanya, dalam hal kebersihan TPI
Rajawali yang memprihatinkan.
5.
Dengan adanya Balai
Pengujian dan Pembinaan Mutu Hasil Perikanan, diharapkan dapat memberikan tips
dalam peningkat mutu hasil perikanan se-Sulawesi Selatan.
6.
Pemanfaatan
kentang yang berkualitas di Malino, dapat dijadikan sebagai peluang usaha yang
menguntungkan bagi masyarakat sekitar.
7.
Peluang beragroindustri
di Malino, dengan memanfaatkan kentang yang berkualitas baik dapat dijadikan
alternatif peluang dalam meningkatkan nilai pendapatan masyarakat.
8.
Penggunaan
pupuk organic, dapat dijadikan alternatif oleh petani kentang, guna
meminimalisir penggunaan pupuk kimia yang berbahaya bagi kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Apriantono, Anton.2002. Pengaruh Pengelolah Terhadap
Nilai Gizi dan Keamanan Pangan. Makalah seminar kharisma online.
Dunia maya.
Deddy Muchtadi, Tien R. Muchtadi dan Endang Gumbira.
1979. Pengolah Hasil Pertanian II Nabati. Departemen Teknologi Hasil
Pertanian, Fatemeta IPB, Bogor.
Palupi NS, FR Zakaria dan E. Prangdimurti, 2007. Pengaruh
Pengolahan terhadap Nilai Gizi Pangan. Modul e-Learning ENBP, Departemen
Ilmu dan teknologi pangan-Fateta-IPB.
Winarno, F.G dan B.S.L Jenie. 1972. Dasar pengawetan,
Sanitasi dan Keracunan, Departemen Teknologi Hasil Pertanian, Fatemeta IPB,
Bogor.
Winarno, F.G dan B.S.L Jenie. 1983. Kerusakan Bahan
Pangan Cara pencegahannya. Ghalia
Indonesia, Jakarta
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Gambar : Kunjungan Ke BPPMHP
Gambar:
Kunjungan ke TPI Rajawali
Gambar: kunjungan ke BKP
Gambar: Kunjungan Ke Pabrik Markisa
Citra Gemilang
Gambar: Kunjungan Ke Kebun Kentang
Malino
Tidak ada komentar:
Posting Komentar